Rabu, 19 Oktober 2022

Tinggalkan yang Tak Ada Manfaat[1]

 Di dalam hadis arba’in An-Nawiyyah hadis ke 12, ada hadis sangat indah berbunyi,

 مِنْ حُسْنِ إسلامِ المَرءِ تَركُهُ ما لا يَعْنِيهِ 

Diantara tanda indahnya Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Mari kita renungi hikmah – hikmah di dalam hadis ini, melalui beberapa sisi berikut :

  1. Kedudukan hadis.
  2. Makna hadis
  3. Pelajaran kehidupan dari hadis

Kedudukan Hadis

Hadis ini adalah salah satu dari empat hadis yang menjadi inti atau sumber akhlak yang mulia. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Sholah -rahimahullah-, beliau mengatakan, “Inti dari adab yang mulia ada pada empat hadits Nabi berikut :

Pertama, Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ يُؤمنُ باللهِ واليومِ الآخر فليَقُلْ خيراً أو ليَصْمُت 

Siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 مِنْ حُسْنِ إسلامِ المَرءِ تَركُهُ ما لا يَعْنِيهِ

Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 لا تَغْضَبْ

Sabda Nabi kepada seorang yang meminta wasiat kepada beliau, kemudian beliau memberi wasiat singkat, “Jangan marah” Beliau sampai mengulanginya sebanyak tiga kali. (HR. Bukhari)

Keempat, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 المُؤْمِنُ يُحبُّ لأخيه ما يُحبُّ لنفسه 

Seorang mukmin itu menginginkan untuk saudaranya apa yang dia inginkan untuk dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim)

(Lihat : Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam)

Bila kita sederhanakan, 4 sifat yang menjadi inti akhlak mulia yang disebut di hadis – hadis di atas adalah :

  • Orang yang ucapannya baik.
  • Orang yang pandai menghindar dari hal – hal yang tak bermanfaat.
  • Orang yang tidak mudah marah.
  • Orang yang penyayang kepada saudaranya.

Sehingga tidak heran jika para ulama menyebut pada hadis ini tampak mukjizat Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, yaitu jawami’ al kalim; atau kemampuan berbicara ringkas namun sangat dalam maknanya dan sangat padat hikmahnya. Sampai ada ulama yang menilai hadis ini adalah setengahnya Islam. Ada juga ulama yang bilang, “Islam itu ya, hadis ini.” Yang lain menyimpulkan, “Hadis ini seperempatnya agama Islam.”

sumber referensi (baca artikel versi lengkap) :

[1] https://remajaislam.com/1975-tinggalkan-yang-tak-ada-manfaat.html

Rabu, 12 Oktober 2022

Tidak Maulid Nabi, tak Cinta Nabi ?

Apakah peringatan maulid bukti cinta kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam?[1]

Anda tentu meyakini, orang yang paling mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah keluarga beliau dan para sahabat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Sementara di awal kita telah sepakat, peringatan ini belum pernah ada di zaman sahabat maupun tabi’in, bahkan tabi’ tabi’in. Abu Bakr ash-Shiddiq tidak pernah merayakan maulid, Umar juga tidak pernah, Utsman juga tidak merayakan maulid, demikian pula Ali bin Abi Thalib. Hasan dan Husain, cucu kesayangan beliau juga tidak pernah merayakan maulid. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad, dan para ulama pelopor Islam lainnya, tidak tercatat dalam sejarah bahwa mereka merayakan peringatan maulid. Akankah kita katakan mereka tidak mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Cinta yang sejati bukanlah dengan merayakan hari kelahiran seseorang… namun cinta yang sejati adalah dibuktikan dengan ketaatan kepada orang yang dicintai. Dan bagian dari ketaatan kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dengan tidak melakukan perbuatan yang tidak beliau ajarkan.

Sejarah Munculnya Peringatan Maulid [1]

Disebutkan para ahli sejarah bahwa kelompok yang pertama kali mengadakan maulid adalah kelompok Bathiniyah, yang mereka menamakan dirinya sebagai bani Fatimiyah dan mengaku sebagai keturunan Ahli Bait (keturunan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam). Disebutkan bahwa kelompok batiniyah memiliki 6 peringatan maulid, yaitu maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, maulid Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, maulid Fatimah, maulid Hasan, maulid Husain dan maulid penguasa mereka.

Daulah Bathiniyah ini baru berkuasa pada awal abad ke-4 H. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam baru muncul di zaman belakangan, setelah berakhirnya massa tiga abad yang paling utama dalam umat ini (al quruun al mufadholah). Artinya peringatan maulid ini belum pernah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabat, tabi’in dan para Tabi’ tabi’in. Al Hafid As Sakhawi mengatakan: “Peringatan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum pernah dinukil dari seorangpun ulama generasi terdahulu yang termasuk dalam tiga generasi utama dalam Islam. Namun peringatan ini terjadi setelah masa itu.” 

Pada hakikatnya, tujuan utama daulah ini mengadakan peringatan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah dalam rangka menyebarkan aqidah dan kesesatan mereka. Mereka mengambil simpati kaum muslimin dengan kedok cinta ahli bait Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. (Dhahiratul Ihtifal bil Maulid an-Nabawi karya Abdul Karim al-Hamdan)

Siapakah Bani Fatimiyah [1]

Bani Fatimiyah adalah sekelompok orang Syi’ah pengikut Ubaid bin Maimun al-Qoddah. Mereka menyebut dirinya sebagai bani Fatimiyah karena menganggap bahwa pemimpin mereka adalah keturunan Fatimah putri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Meskipun aslinya ini adalah pengakuan dusta. Nama yang lebih layak untuk mereka adalah Bani Ubaidiyah bukan Bani Fatimiyah. Kelompok ini memiliki paham Syi’ah yang menentang ahlu sunnah, dari sejak didirikan sampai masa keruntuhannya. Berkuasa di benua Afrika bagian utara selama kurang lebih dua abad. Dimulai sejak keberhasilan mereka dalam meruntuhkan daulah Bani Rustum tahun 297 H dan diakhiri dengan keruntuhan mereka di tangan daulah Salahudin al-Ayyubi pada tahun 564 H. (ad-Daulah al-Fathimiyah karya Ali Muhammad ash-Shalabi).

Tanggal Wafatnya Beliau [1]

Para ulama ahli sejarah menyatakan bahwa beliau meninggal pada hari senin tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 11 H dalam usia 63 tahun lebih empat hari. (ar-Rahiqum al-Makhtum, al-Mubarakfuri). 

Satu catatan penting yang perlu kita perhatikan dari dua kenyataan sejarah di atas. Antara penentuan tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan tanggal wafatnya beliau shallallahu ‘alahi wa sallam. Kenyataan ini menunjukkan bahwa para ulama tidak banyak memberikan perhatian terhadap tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Karena penentuan kapan beliau dilahirkan sama sekali tidak terkait dengan hukum syari’at.

Beliau dilahirkan tidak langsung menjadi nabi, dan belum ada wahyu yang turun di saat beliau dilahirkan. Beliau baru diutus sebagai seorang nabi di usia 40 tahun lebih 6 bulan. Hal ini berbeda dengan hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, seolah para ulama sepakat bahwa hari wafatnya beliau adalah tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H. Hal ini karena wafatnya beliau berhubungan dengan hukum syari’at. Wafatnya beliau merupakan batas berakhirnya wahyu Allah yang turun. Sehingga tidak ada lagi hukum baru yang muncul setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alahi wa sallam.

Sehingga ada satu pertanyaan yang layak kita renungkan, tanggal 12 Rabi’ul Awal itu lebih dekat sebagai tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ataukah tanggal wafatnya Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam?? Melihat pendekatan ahli sejarah di atas, tanggal 12 Rabi’ul Awal lebih dekat dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.

Dalam masalah tanggal kelahiran, para ulama ahli sejarah berselisih pendapat, sementara dalam masalah wafatnya penulis ar-Rahiqum al-Makhutm tidak menyebutkan adanya perselisihan.

Maulud Nabi dalam Tinjauan Sejarah [1]


Tanggal 12 Rabi’ul Awal telah menjadi salah satu hari istimewa bagi sebagian kaum muslimin. Hari ini dianggap sebagai hari kelahiran Nabi akhir zaman, sang pembawa risalah penyempurna, Nabi agung Muhammad shallallahu alaihi wa ‘alaa alihi wa sahbihi wa sallam. 

 

Perayaan dengan berbagai acara dari mulai pengajian dan dzikir jamaah sampai permainan dan perlombaan digelar untuk memeriahkan peringatan hari yang dianggap istimewa ini. Bahkan ada di antara kelompok thariqot yang memperingati maulid dengan dzikir dan syair-syair yang isinya pujian-pujian berlebihan kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Yang paling ekstrim, diantara mereka ada yang meyakini bahwa ruh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang mulia akan datang di puncak acara maulid. Pada saat puncak acara itulah, sang pemimpin thariqot tersebut memberikan komando kepada peserta dzikir untuk berdiri dalam rangka menyambut kedatangan ruh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang hanya diketahui oleh pemimpin thariqot.

Itulah salah satu sisi kelam adanya peringatan maulid, yang sejatinya bukan ajaran Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

 

Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi? [2]

Di sekitar kita, masih banyak yang sering merayakan maulid Nabi. Sebenarnya, bagaimana hukum maulid Nabi? Simak penjelasan singkat tentang hukum maulid Nabi berikut ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama, malam kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.

Kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Dan tidaklah diragukan lagi kalau orang-orang yang merayakan kelahiran Rasul ‘alaihis shalatu was salam hanya bermaksud mengagungkan Rasul ‘alaihis shalaatu was salaam. Mereka ingin menampakkan kecintaan kepada beliau serta memompa semangat agar tumbuh perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui diadakannya perayaan ini. Dan itu semua termasuk perkara ibadah. 

Kecintaan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah. Bahkan tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perkara ibadah. Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya.

Apabila demikian maka merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta untuk mengagungkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk ibadah. Dan apabila hal itu termasuk perkara ibadah maka sesungguhnya tidak diperbolehkan sampai kapan pun menciptakan ajaran baru yang tidak ada sumbernya dari agama Allah. Oleh sebab itu, hukum merayakan maulid Nabi adalah bid’ah.

Sumber Referensi:

[1] https://konsultasisyariah.com/16065-peringatan-maulud-nabi.html

[2] https://muslim.or.id/563-apa-hukum-merayakan-maulid-nabi.html




Sabtu, 10 September 2022

Ada apa Dengan Wahabi ?

    Saudaraku yang aku sayangi dan disayangi oleh Allah Shubhanahu wa ta'ala.... 
saat ini sering kita mendengar perkataan, ketika melihat seseorang berjenggot, celana cingkrang dan lainnya, maka ada yang akan mengatakan sebagai Wahabi. Lalu Siapa itu Wahabi? tentu sebelum kita mengatakan hal-hal seperti ini kita harus tahu dahulu siapa itu Wahabi. Ada apa dengan Wahabi ?

    Jika kita mau bertanya padanya dan lalu diberi jawaban bahwa, hal itu karena mengikut sunnah nabi dan tidak melakukan peribadatan dalam beragama kecuali ada dalil shahih dan perintah dari Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wassalam, apakah patut kita tuduh dengan perkataan Wahabi? 
Nah buatmu yang merasakan tuduhan sepert ini, maka jawabannya klik saja di tautan berikut ini:

selanjutnya, anda dapat membaca tulisan link berikut tentang Wahabisme versus Terorisme terkait dengan tulisan kita kali ini. 

semoga bermanfaat. Barakallahu fik

Kamis, 18 Agustus 2022

Dimana SALAHNYA ?

     Pertanyaan diatas, selalu terpikir di benakku, kenapa? karena ketika aku tidak berbuat seperti apa yang mereka perbuat, maka sindiran dan sikap acuh diberikan kepadaku. Andai saja mereka ingin tahu, dan bertanya terlebih dahulu, tentu akan aku jelaskan kepada mereka alasan dariku. 

     Ya, penampilanku berbeda dengan kebanyakan orang. aku berjenggot, celanaku cingkrang, namun lagi, lagi ku katakan andai saja mereka mau tahu alasanku. tapi ya sudahlah, aku berbeda dari kebanyakan orang, namun berusaha tidak berbeda dari apa yang Nabiku ajarkan.  

ANDAI MEREKA TAHU !

    Telah seribu tahun lebih kita ditinggalkan oleh penyampai risalah (Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wassalam) tentang perihal agama Islam, maka tentu banyak sekali perubahan yang dilakukan terhadap risalah tersebut, jika mereka tidak berilmu dari sumber dan pemahaman yang benar. Posisi kita tidak hanya dari waktu risalah, namun juga jauh dari sisi letak asal mula sumber risalah itu berada. Andai mereka tahu

Mengamalkan Sunnah Nabi Ketika Banyak yang Meninggalkannya [1]

    “Akan datang suatu masa, orang yang bersabar berpegang pada agamanya, seperti menggenggam bara api” [HR. Tirmidzi no. 2260, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi].

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing)” [HR. Muslim no. 145].

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan hadis ini dengan mengatakan, “Artinya bahwa Islam dimulai dalam keadan asing sebagaimana keadaan di Mekkah dan di Madinah ketika awal-awal hijrah. Islam tidak diketahui dan tidak ada yang mengamalkan kecuali sedikit orang saja. Kemudian ia mulai tersebar dan orang-orang masuk (Islam) dengan jumlah yang banyak dan dominan di atas agama-agama yang lain.

Dan Islam akan kembali asing di akhir zaman, sebagaimana awal kemunculannya. Ia tidak dikenal dengan baik kecuali oleh sedikit orang dan tidak diterapkan sesuai dengan yang disyariatkan kecuali sedikit dari manusia dan mereka itu asing. Dan hadis lengkapnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Maka beruntunglah orang-orang yang asing”.

Dan dalam riwayat yang lain,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang asing itu (al-Ghuraba)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Yaitu orang-orang yang mengadakan perbaikan di tengah manusia yang berbuat kerusakan”.


Sumber rujukkan :

[1] https://muslim.or.id/67393-mengamalkan-sunnah-nabi-ketika-banyak-yang-meninggalkannya.html


    



Selasa, 15 Maret 2022

RENUNGAN

CELANA MEMBAWA SENGSARA

Sumber : https://muslim.or.id/467-celana-isbal.html


Ketahuilah wahai saudaraku… sesungguhnya ada celana yang dapat menjatuhkanmu ke lembah kesengsaraan (baca: neraka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhari).

Maksudnya bagian kaki yang terkena sarung/celana yang berada di bawah mata kaki, akan diazab di neraka, bukan sarung/celananya. Jadi, perbuatan menurunkan pakaian hingga menutupi mata kaki (baca: isbal) baik dilakukan dengan kesombongan ataupun tidak, maka pelakunya (musbil) akan diazab di neraka. Hanya saja bedanya jika dilakukan dengan kesombongan maka ini lebih parah dan lebih dahsyat lagi siksanya. 

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak memperhatikan mereka dan tidak mensucikan mereka (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku isbal (musbil), pengungkit pemberian (mannan) dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, An Nasa’i)

Lebih lengkap, silahkan baca di https://muslim.or.id/467-celana-isbal.html 

Minggu, 31 Januari 2021

JIKA AKU BERJENGGOT

Memangkas Jenggot Suatu yang Dilarang[*]

Sumber : * https://rumaysho.com/625-hukum-memangkas-jenggot.html

(Disalin dengan resume/peringkasan sumber artikel)

Saudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut:

Menyelisihi Perintah Nabi

Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa hukum asal suatu perintah adalah wajib. Jadi, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah jenggot”, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib. Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah (dianjurkan) jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan (memelihara) jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban.

Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.[1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[6]

Bagaimana Bila Disuruh Ortu dan Istri untuk Memangkas Jenggot?

Sebagian muslim memang sudah mengetahui bahwa memelihara jenggot adalah suatu kewajiban dan memangkasnya adalah terlarang. Namun, memang teramat berat bila kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Apalagi jika memiliki jenggot yang begitu lebat. Ada rasa malu dan takut terhadap keluarga dan masyarakat karena takut kena sindiran dan jadi bahan cerita. Sehingga karena ortu, istri atau kakak, jenggot pun dipangkas.

Yang kami nasehatkan, “Tetaplah engkau memelihara dan membiarkan jenggotmu begitu saja. Karena tidak boleh seorang pun menaati makhluk dalam rangka bermaksiat pada Allah, walaupun yang memerintahkan adalah ayah atau ibu kita sendiri. Namun dalam masalah ketaatan lainnya yang bukan maksiat tetaplah kita taati. Kita pun mesti tetap berakhlaq baik dengan mereka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.[14]

-----------

Yuk baca selengkapnya di link Sumber artikel...

Muhasabah

  Saudaraku, Inilah Pentingnya Ilmu Agama [1] Bismillah. Wa bihi nasta’iinu. Saudaraku yang dirahmati Allah, bagi seorang muslim belajar...