Rabu, 22 April 2026

Muhasabah

 "dan Saya pun Korupsi Waktu"

Saudaraku yang baik !

Tulisan ini hanyalah bertujuan saling mengingatkan, bagi kita yang telah tua dan mulai lupa, terutama bagi diri saya pribadi dan juga buatmu Guru sejawatku, karena kewajiban bagi kita untuk saling mengingatkan, bukan malah membiarkan. Selanjutnya lepaslah kewajiban kita, terhadap saudara kita yang mungkin mulai lupa. Ketika semangat diri mulai kendor, tulisan ini dapat saya baca kembali untuk pengingat dalam menjalankan tugas dari kewajiban.

Sadar atau tidak disadari, terkadang sering kita melanggar kewajiban dalam menunaikan amanah kerja yang diberikan kepada kita. salah satu contoh dalam hal ini adalah bagi mereka yang berprofesi sebagai Guru, "ya Guru"  para guru-guru yang mendidik murid-murid mereka di bangku Sekolah.

Banyak para guru yang datang ke sekolah sering terlambat, namun pulangnya paling cepat, dan yang lebih memprihatinkan tidak datang ke sekolah di saat jam kerja sebagai seorang Guru, namun tetap menerima gaji penuh termasuk gaji dari hari dimana ia tidak hadir tersebut, masuk kerja 3 hari setiap pekan, tapi terima gaji, hitungan 30 hari. Tahukah kita hal ini adalah bentuk korupsi waktu, dari jam kerja yang diamanahkan kepada kita, sebagai seorang Guru. Para guru yang dicontoh para muridnya. Ingatlah lelah dan letih dari tugasmu akan segera segera berkurang atau hilang ketika tubuh telah tertidur di malam hari dan bangun di pagi hari, namun kewajiban amanah yang tidak kita penuhi akan dicatat oleh Malaikat yang ada disisi kanan kirimu yang sangat tahu semua keburukkanmu


Lika-Liku Korupsi Waktu [1]

Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin: 1-3)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Muthaffifin adalah orang yang meminta hak mereka secara utuh namun mengurangi hak orang lain. Artinya, mereka mengumpulkan dua sifat, yaitu ‘syuhh’ dan bakhil. Syuhh adalah menuntut hak secara penuh tanpa ada tawar-menawar, sedangkan bakhil adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, yang dalam hal ini adalah menyempurnakan takaran dan timbangan.

Demikian pula, seorang pekerja atau pegawai yang menuntut agar mendapatkan gaji yang utuh, namun datang dan perginya sangat tidak tepat waktu juga termasuk muthaffif yang Allah tegur dengan teguran keras dalam ayat di atas.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahat.” (HR. Bukhari no. 2408, dan Muslim no 4580)

Yang dimaksud mana’a wahatadalah tidak mau melaksanakan kewajiban, atau meminta hal yang bukan haknya. Oleh karena itu, waktu siang hari (jam kerja) tidak bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dia tidak boleh melakukan shalat sunnah dan beri’tikaf sunnah (pada waktu jam kerja, pent) sehingga dia tidak memikirkan dan mengatur hal-hal yang menjadi kewajibannya. Hal itu dikarenakan, amal-amal tersebut bernilai sunnah sedangkan pekerjaan adalah kewajiban yang harus dikerjakan.


Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu [2]

Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,

“Jika kita melihat masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat kefasikan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasik (dan banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus-menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasikan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan, maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. (Asy-Syarh al-Mumti’, 15: 278)

Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.

Sumber Referesi

[1] https://pengusahamuslim.com/1762-likaliku-korupsi-waktu.html

[2] https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muhasabah

 "dan Saya pun Korupsi Waktu" Saudaraku yang baik ! Tulisan ini hanyalah bertujuan saling mengingatkan, bagi kita yang telah tua d...