"dan Saya pun Korupsi Waktu"
Saudaraku yang baik !
Tulisan ini hanyalah bertujuan saling mengingatkan, bagi kita yang telah tua dan mulai lupa, terutama bagi diri saya pribadi dan juga buatmu Guru sejawatku, karena kewajiban bagi kita untuk saling mengingatkan, bukan malah membiarkan. Selanjutnya lepaslah kewajiban kita, terhadap saudara kita yang mungkin mulai lupa. Ketika semangat diri mulai kendor, tulisan ini dapat saya baca kembali untuk pengingat dalam menjalankan tugas dari kewajiban.
Sadar atau tidak disadari, terkadang sering kita melanggar kewajiban dalam menunaikan amanah kerja yang diberikan kepada kita. salah satu contoh dalam hal ini adalah bagi mereka yang berprofesi sebagai Guru, "ya Guru" para guru-guru yang mendidik murid-murid mereka di bangku Sekolah.
Banyak para guru yang datang ke sekolah sering terlambat, namun pulangnya paling cepat, dan yang lebih memprihatinkan tidak datang ke sekolah di saat jam kerja sebagai seorang Guru, namun tetap menerima gaji penuh termasuk gaji dari hari dimana ia tidak hadir tersebut, masuk kerja 3 hari setiap pekan, tapi terima gaji, hitungan 30 hari. Tahukah kita hal ini adalah bentuk korupsi waktu, dari jam kerja yang diamanahkan kepada kita, sebagai seorang Guru. Para guru yang dicontoh para muridnya. Ingatlah lelah dan letih dari tugasmu akan segera segera berkurang atau hilang ketika tubuh telah tertidur di malam hari dan bangun di pagi hari, namun kewajiban amanah yang tidak kita penuhi akan dicatat oleh Malaikat yang ada disisi kanan kirimu yang sangat tahu semua keburukkanmu
Lika-Liku Korupsi Waktu [1]
Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs.
Al-Muthaffifin: 1-3)
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Muthaffifin adalah orang yang meminta hak mereka secara utuh namun mengurangi hak orang lain. Artinya, mereka mengumpulkan dua sifat, yaitu ‘syuhh’ dan bakhil. Syuhh adalah menuntut hak secara penuh tanpa ada tawar-menawar, sedangkan bakhil adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, yang dalam hal ini adalah menyempurnakan takaran dan timbangan.
Demikian pula, seorang pekerja
atau pegawai yang menuntut agar mendapatkan gaji yang utuh, namun datang dan
perginya sangat tidak tepat waktu juga termasuk muthaffif yang
Allah tegur dengan teguran keras dalam ayat di atas.
Dari al-Mughirah bin Syu’bah,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahat.” (HR.
Bukhari no. 2408, dan Muslim no 4580)
Yang dimaksud “mana’a wahat”
adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, atau meminta hal yang bukan haknya. Oleh
karena itu, waktu siang hari (jam kerja) tidak bisa dipergunakan seenaknya
sendiri. Dia tidak boleh melakukan shalat sunnah dan beri’tikaf sunnah (pada
waktu jam kerja, pent) sehingga dia tidak memikirkan dan mengatur hal-hal yang
menjadi kewajibannya. Hal itu dikarenakan, amal-amal tersebut bernilai sunnah
sedangkan pekerjaan adalah kewajiban yang harus dikerjakan.
Termasuk memakan harta dengan cara
yang batil jika terus-menerus korupsi waktu [2]
Jika korupsi waktu terus-menerus
dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa
jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara
yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Syekh Muhammad bin Shalih
Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika kita melihat masyarakat kita
sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat
kefasikan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti
perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasik (dan banyak
terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang
terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja
satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus-menerus melakukan hal
itu adalah termasuk kefasikan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai
amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda
terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan, maka ini termasuk memakan harta dengan
cara yang batil.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 15: 278)
Oleh karena itu, mari kita
tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita
dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.
Sumber Referesi
[1] https://pengusahamuslim.com/1762-likaliku-korupsi-waktu.html
[2] https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar