Rabu, 20 Agustus 2025

ADA APA DENGAN TAHLILAN ?

 Menjawab Syubhat Pembela Ritual Tahlilan[1]

Tahlilan adalah ritual berkumpul di keluarga kematian dengan disertai doa doa dan pembagian makanan untuk para penta’ziyah.  Dalam bahasa arab lebih dikenal dengan istilah ma’tam.

Jarir bin Abdillah Al-Bajali berkata,“Dahulu kami menganggap berkumpul kepada keluarga kematian dan membuat makanan setelah dikuburkan adalah termasuk meratap.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (5: 320) dan Al Bushiri dalam Zawaid-nya]

Syaikh Abdullah Al-Jurdani berkata,“Termasuk bid’ah yang makruh adalah yang dilakukan oleh manusia dari apa yang mereka sebut kaffarat, atau berupa membuat makanan untuk berkumpul padanya sbelum dikubur atau setelah dikubur, dan berupa menyembelih di kuburan, dan berupa juma’ dan arba’in. Bahkan semua itu haram bila berasal dari harta mayat yng memiliki hutang, atau ia dihajr pada ahli waritsnya atau gaib.”

Di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam,  shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.

Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit [2]

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah  pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya.       

Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya.  Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.

Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” (Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah)

Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini.

Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? [2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. 

Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”

Sumber kutipan referensi pustaka: 

[1]https://muslim.or.id/27932-menjawab-syubhat-pembela-ritual-tahlilan.html Copyright © 2025 muslim.or.id

[2] https://muslim.or.id/5798-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html Copyright © 2025 

-------------------------------------------

Saudaraku, selagi umur masih ada, tubuh masih sehat dan kesempatan masih terbuka, maka sudah semestinya kita yang berbuat amal sholeh dan beribadah sesuai dengan apa yang diperintahkan dan menjauhi dengan apa yang dilarang.

Jika ada pertanyaan yang muncul “ inikan baik, mana larangannya ?" (kita jawab) baik menurut siapa, (menurut mu? kan ! ) apakah menurut nabi kita? surga mana yang ingin dirimu tempati, selain surga yang nabi kita tunjukkan dengan cara dan amalannya, agar kita sama sama masuk ke dalamnya. Selanjutnya, "mana larangannya?" bukankah Nabi  kita yang memerintahkan dan juga serta merta dapat saya pahami melarangnya, Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: 

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718), “Jauhilah hal-hal yg baru (dalam agama), karena semua perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah kesesatan“.  (Abu Dawud: 4607). Maka hadist ini adalah hadist perintah dan sekaligus memuat larangannya.

Saudaraku, dirimu tentu mengetahui bahwa banyak kitab dan buku yang menjelaskan perihal larangan terkait dengan apa yang kita bahas saat ini. Salah satu kitab yang dikenal kaum muslimin khususnya di kalimantan selatan adalah kitab Sabilal Muhtadin, karya Syekh Muhammad Arsyad al Banjari. Pada edisi bahasa indonesia jilid 2, yang diterbitkan oleh PT Bina Ilmu, disalin oleh Prof. H.M Asywadie Syukur. Lc, dihalaman 741 dan 742, tentang bab Jenazah, dituliskan “Makruh lagi Bid’ah bagi yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang banyak baik sebelum maupun sesudah mengubur seperti kebiasaan dikerjakan oleh masyarakat. Makruh lagi bid’ah  menghadiri undangan itu dan haram menyediakan makanan untuk yang menangis  dengan suara nyaring karena yang seperti itu dapat membawa kepada kemaksiatan”

Semoga tulisan ini bermanfaat, dan semoga kita dalam petunjuk-Nya, amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RUBRIK NMH

  PENYEMBUHAN DENGAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH  Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas  حفظه الله  Sumber repost:  https://almanha...