Menjawab Syubhat Pembela Ritual Tahlilan[1]
Tahlilan adalah ritual berkumpul di keluarga kematian dengan disertai
doa doa dan pembagian makanan untuk para penta’ziyah. Dalam bahasa arab
lebih dikenal dengan istilah ma’tam.
Jarir bin Abdillah Al-Bajali berkata,“Dahulu kami menganggap
berkumpul kepada keluarga kematian dan membuat makanan setelah dikuburkan
adalah termasuk meratap.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (5: 320) dan Al Bushiri
dalam Zawaid-nya]
Syaikh Abdullah Al-Jurdani berkata,“Termasuk bid’ah yang makruh adalah yang dilakukan oleh manusia dari apa yang mereka sebut kaffarat, atau berupa membuat makanan untuk berkumpul padanya sbelum dikubur atau setelah dikubur, dan berupa menyembelih di kuburan, dan berupa juma’ dan arba’in. Bahkan semua itu haram bila berasal dari harta mayat yng memiliki hutang, atau ia dihajr pada ahli waritsnya atau gaib.”
Di zaman
Nabi shallallahu alaihi wasallam, shahabat yang meninggal
banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada
satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama
tujuh hari.
Amalan yang
Bermanfaat Bagi Mayit [2]
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).
Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak
akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang
kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa
manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk
dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya.
Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak
bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang
ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan
harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.
Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang
sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami
bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang. Namun perlu diperhatikan di
sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan
dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang
mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali
jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.
Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika
mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka
menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau
kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari
salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas.
Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf
karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu
a’lam.” (Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah)
Catatan: Yang
dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang
dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu
membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari
tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang
dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di
kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara
ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan
diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah,
bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara
semacam ini.
Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an? [2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa
bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan
mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini
sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri
pernah bersabda,
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga
perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh
yang mendo’akan dirinya. ”
Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala
melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si
mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang
mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan
orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh
padanya.”
Sumber kutipan referensi pustaka:
[1]https://muslim.or.id/27932-menjawab-syubhat-pembela-ritual-tahlilan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
[2] https://muslim.or.id/5798-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html Copyright © 2025
-------------------------------------------
Saudaraku, selagi umur masih ada,
tubuh masih sehat dan kesempatan masih terbuka, maka sudah semestinya kita yang
berbuat amal sholeh dan beribadah sesuai dengan apa yang diperintahkan dan
menjauhi dengan apa yang dilarang.
Jika ada pertanyaan yang muncul “ inikan
baik, mana larangannya ?" (kita jawab) baik menurut siapa, (menurut mu? kan ! ) apakah menurut
nabi kita? surga mana yang ingin dirimu tempati, selain surga yang nabi kita tunjukkan dengan cara dan amalannya, agar kita sama sama masuk ke dalamnya. Selanjutnya, "mana
larangannya?" bukankah Nabi
kita yang memerintahkan dan juga serta merta dapat saya pahami melarangnya, Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa
membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim
no. 1718), “Jauhilah hal-hal yg baru (dalam agama), karena semua perkara
yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah kesesatan“. (Abu Dawud: 4607). Maka
hadist ini adalah hadist perintah dan sekaligus memuat larangannya.
Saudaraku,
dirimu tentu mengetahui bahwa banyak kitab dan buku yang menjelaskan perihal
larangan terkait dengan apa yang kita bahas saat ini. Salah satu kitab yang dikenal
kaum muslimin khususnya di kalimantan selatan adalah kitab Sabilal Muhtadin, karya
Syekh Muhammad Arsyad al Banjari. Pada edisi bahasa indonesia jilid 2, yang
diterbitkan oleh PT Bina Ilmu, disalin oleh Prof. H.M Asywadie Syukur. Lc, dihalaman
741 dan 742, tentang bab Jenazah, dituliskan
“Makruh lagi Bid’ah bagi yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang
banyak baik sebelum maupun sesudah mengubur seperti kebiasaan dikerjakan oleh
masyarakat. Makruh lagi bid’ah
menghadiri undangan itu dan haram menyediakan makanan untuk yang
menangis dengan suara nyaring karena
yang seperti itu dapat membawa kepada kemaksiatan”
Semoga
tulisan ini bermanfaat, dan semoga kita dalam petunjuk-Nya,
amiin.